Pemerintah Surabaya Mengawasi Peredaran Minuman Beralkohol

Pemerintah Surabaya Mengawasi Peredaran Minuman Beralkohol

Pemerintah Surabaya Mengawasi Peredaran Minuman Beralkohol – Pemerintah Kota Surabaya memantau dan melakukan intervensi terhadap penyebaran minuman beralkohol ilegal. Hal ini terjadi setelah banyak warga Tambexari yang tewas ditembak belum lama ini.

Pemerintah Surabaya Mengawasi Peredaran Minuman Beralkohol

Pemerintah Surabaya Mengawasi Peredaran Minuman Beralkohol

londoncocktailscholars -Alkohol sudah ada dalam aturannya. Menurut Departemen Perdagangan hanya boleh dijual di tempat tertentu yang memiliki izin. Kalau izin minuman keras juga mencakup kegiatan berisiko menengah, maka akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Peredaran minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol). Pengendalian Minuman Beralkohol, Mengawasi pembelian, distribusi dan penjualan minuman beralkohol. Selain itu, diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 6 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dan Peraturan Daerah Provinsi No. 1 Tahun 2010 Kota Surabaya.

Kalau miras sudah diatur. Kalau diatur Kementerian Perdagangan (Penjualan) di suatu tempat sudah ada izinnya. Artinya, izin kegiatan berisiko menengah yang dikeluarkan Pemprov.

Wali Kota memastikan, dirinya telah berkoordinasi dengan Pemprov Jatim terkait pengawasan dan penindakan terhadap pedagang atau perusahaan yang menjual minuman beralkohol. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 diterbitkan tentang penerapan izin usaha berbasis risiko.

Dengan keluarnya PP no.05 tahun 2021, mereka (vendor mihol) harus update lagi melalui aplikasi OSS, karena risikonya menengah. Menurut dia, setelah terbitnya SK No. 5 Tahun 2021, Pemprov menerbitkan izin penjualan minuman beralkohol. Pemkot Surabaya akan berkoordinasi erat dengan pemerintah provinsi terkait tempat usaha yang menyajikan minuman beralkohol.

“Kami sudah koordinasi dan pengantaran ke mana minuman beralkohol itu berada. Singkatnya tidak boleh karena itu aturannya.

Ia menambahkan, dalam kerangka tersebut, Pemkot tidak hanya menciptakan ruang-ruang seperti Ruang Rekreasi Masyarakat (RHU). Memang benar,usaha kecil tidak kebal terhadap pengawasan dan penuntutan.

Peredaran Minuman Beralkohol

“Peraturannya sudah siap,Perda Jatim sudah siap. Yang menjual minuman beralkohol pasti berizin,” kata Iri. Pemerintah Kota Surabaya akan memperkuat pengendalian penanganan minuman beralkohol. Namun upaya pemerintah tersebut tidak akan sempurna tanpa peran serta masyarakat.

Pemerintah Kota Surabaya Mengatur Supermarket Yang Menjual Minuman Keras

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sedang meninjau 25 supermarket untuk memastikan minuman beralkohol dalam bentuk bir tidak lagi beredar di toko modern. “Kami fokus mengendalikan supermarket.Sedangkan untuk toko minuman keras tradisional itu menyusul. Kami masih harus melakukan sosialisasi,” kata Nury Dyah Nirmala, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Surabaya. Surabaya, Kamis. Menurut dia, penertiban ini mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengawasan, pengendalian, dan larangan peredaran minuman beralkohol. Nury menjelaskan, berdasarkan temuannya dan laporan yang diterimanya, pihaknya belum menemukan supermarket yang menjual minuman beralkohol.

Dari toko modern ini yang kami telusuri, tidak ada yang menjualnya minuman keras. Mungkin para pemilik usaha tidak mau mengambil risiko ditutup oleh masyarakat. Daripada rugi karena toko modernnya tutup, lebih baik minuman keras tidak dijual,” ujarnya. Belum bisa dipastikan sampai kapan perampokan ini akan berlangsung. Namun yang pasti pihaknya akan terus memperdagangkan minuman beralkohol di toko modern. Di sisi lain, dia Lanjutnya, Pemkot Surabaya akan mengkaji ulang izin penjualan minuman keras, khususnya setelah Peraturan Daerah (Perda) penertiban peredaran minuman beralkohol, khususnya di supermarket, mulai berlaku dan membuka toko-toko yang masih nekat menjual minuman beralkohol.

Minuman tersebut diyakini dapat merugikan generasi muda.Peredaran minuman keras juga menjadi perhatian karena mudah dijangkau oleh anak-anak. “Kalau mau jualan miras, jual saja Targetnya.Nanti saya cek izinnya.Kami bantu,” kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Sementara itu, General Manager PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Nur Rachman mengaku pihaknya telah menghentikan sementara semua minuman beralkohol di seluruh cabang di Jawa Timur (Jatim), termasuk Surabaya. Jumlah toko di Jatim sebanyak 200 toko. Kelompoknya menggaet minuman tidak hanya di Jatim, tapi juga di 10.000 toko Alfamart di seluruh Indonesia. “Penarikan minuman beralkohol di semua toko dilakukan secara bertahap.

Korban tewas akibat penyelundupan minuman beralkohol di Surabaya Kota ini menjadi sorotan banyak pihak. Anggota DPRD Kota Surabaya dan NU CP Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya segera mengeluarkan peraturan yang membatasi bahkan melarang pergerakan minuman beralkohol dan minuman beralkohol.

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mazlan Mansyur menegaskan, peristiwa tiga orang yang menewaskan Calon Keling akibat konsumsi minuman beralkohol selundupan ini membuktikan bahwa Surabaya saat ini sedang dalam keadaan darurat minuman keras.

“Surabaya sedang krisis alkohol. Kami meminta Pemkot Surabaya segera menerapkan Perda larangan peredaran minuman beralkohol,” ujarnya, Senin (23/4) di Kantor Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Dengan terus terjadinya peristiwa miras palsu yang memakan korban jiwa Komisi B DPRD Kota Surabaya akan memanggil Pemerintah Kota Surabaya yang meliputi Departemen Perdagangan, Departemen Hukum, Satpol PP Kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya.

Pemberantasan minuman keras ilegal di toko-toko kecil harus lebih aktif. Jangan sampai kejadian ini terjadi untuk kedua kalinya.Keberadaan posko 112 yang dibuat pemerintah dari jajaran Wali Kota Tri Rismaharini harus dapat dimanfaatkan dengan baik bagi masyarakat.maka dengan cara tertentu, kami akan membantu pemerintah mengendalikan penyebaran minuman beralkohol yang berbahaya bagi masyarakat.

Jika masyarakat melihat maraknya makhluk halus di wilayahnya,jangan takut untuk melaporkannya. sementara Pemkot Surabaya Cabang Nahdatul Ulama mengajukan peraturan daerah pelarangan. Undang-undang Minuman Beralkohol yang disahkan pada 10 Mei 2016 diberlakukan segera setelah meninggalnya tiga warga Surabaya akibat miras.

“Peraturan Daerah yang telah diputuskan untuk segera diundangkan. Selain itu, penegakan peraturan daerah oleh pihak berwenang harus lebih ketat,” kata Presiden Cabang Nahdatul Ulama (UNCP) Surabaya Achmad Muhibbin Zuhri, Senin (23 April).

Selain itu masyarakat Kota Surabaya harus terlibat aktif dalam memantau penyebaran minuman beralkohol serta mendukung pembangunan keluarga dan lingkungan.

Menurutnya ada dua hal dalam hal ini yaitu factory liqueur dan blended liqueur. Minuman beralkohol di supermarket, hotel dan restoran. Jika demikian, pihak berwenang perlu mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut.

Terkait minuman keras palsu, dia mengatakan polisi perlu meningkatkan kemampuan investigasi mereka untuk mengidentifikasi siapa yang membuat dan menjualnya, dan kemudian mengambil tindakan segera sebelum korbannya berjatuhan.apalagi kata dia, perlu segera diambil tindakan terhadap kafe-kafe tak berizin yang akhir-akhir ini marak di berbagai sudut kota, atau harus ditutup karena dicurigai berpotensi dijadikan tempat berkumpul untuk konsumsi alkohol.

Untuk mengurangi angka kematian akibat konsumsi alkohol ilegal, beberapa daerah di Indonesia, termasuk Surabaya, akan memberlakukan peraturan daerah yang melarang dan membatasi penjualan alkohol di pusat perbelanjaan, hotel, restoran dan klub malam.

Namun pelarangan dan pembatasan penjualan minuman beralkohol tidak membantu mengurangi korban jiwa akibat minuman beralkohol palsu dan bahkan rentan terhadap tindak pidana korupsi.